Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair, Cek Rinciannya di Sini
Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair - Pemerintah memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS periode Agustus 2025 dilakukan serentak sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Satu kali pencairan mencakup gaji pokok serta dua jenis tunjangan melekat yang diterima oleh pensiunan sesuai golongan.
Penerima pensiun akan mendapatkan besaran sesuai ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 secara transparan dan berkala.
Baca juga: Situ Salawe Malangbong Garut, Keindahan Objek Wisata yang Tersembungi
Gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada nominal kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 2024.
Besaran tersebut ditentukan berdasarkan golongan pensiunan yang terbagi ke dalam empat tingkatan, dari Golongan I hingga IV.
Golongan Ia hingga Id menerima gaji pokok antara Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688, menjadi yang paling rendah secara nasional.
Golongan II memiliki kisaran gaji pokok Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800, tergantung pada sub-golongan IIa sampai IId.
Sementara itu, Golongan III menerima gaji pokok berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536 dari tingkat IIIa hingga IIId.
Golongan IV sebagai golongan tertinggi menerima gaji pokok antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 berdasarkan tingkat sub-golongan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga memperoleh dua tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan secara otomatis.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor (AHM)
Tunjangan keluarga mencakup tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan aktif saat itu.
Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat anak penerima tunjangan adalah belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun saat pencairan gaji berlangsung.
Jika masih menempuh pendidikan, usia anak bisa diperpanjang hingga 25 tahun dengan bukti surat dari sekolah atau kampus.
Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan yang dibayarkan tunai senilai Rp72.420 per anggota keluarga terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Besaran tunjangan pangan tersebut setara harga 10 kilogram beras untuk satu anggota keluarga pensiunan PNS yang tercatat resmi.
Kebijakan ini bertujuan membantu ketahanan pangan dan memastikan kesejahteraan tetap terjaga meski sudah tidak aktif bekerja.
Pensiunan PNS golongan I menjadi penerima gaji dan tunjangan dengan nominal paling rendah dibandingkan golongan lainnya.
Rinciannya, pensiunan golongan Ia menerima tunjangan keluarga antara Rp209.772 hingga Rp235.464 sesuai jumlah tanggungan resmi.
Golongan Ib mendapatkan tunjangan sebesar Rp209.772 hingga Rp249.276, masih dalam kisaran nominal terbawah secara nasional.
Sementara itu, golongan Ic memperoleh antara Rp209.772 hingga Rp259.824 sebagai tunjangan keluarga yang tercantum resmi.
Golongan Id menerima tunjangan keluarga antara Rp209.772 hingga Rp260.804 tergantung status dan jumlah anggota keluarga aktif.
Baca juga: 11 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu per Hari Tanpa Undang Teman
Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu kebutuhan harian pensiunan dan keluarga dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Kementerian Keuangan akan memastikan pencairan tepat waktu dengan sistem digitalisasi dan penyesuaian terhadap data BKN terbaru.
Dengan penetapan ini, pensiunan PNS diminta segera memeriksa informasi resmi melalui instansi atau laman SPAN milik Kemenkeu.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian ASN hingga masa pensiun tiba.